PARTNER

Persyaratan Untuk Perpanjangan BOOKING Jadwal “KIR” Kendaraan

Persyaratan Untuk Perpanjangan BOOKING Jadwal “KIR” Kendaraan 

  1. Kartu Smart e-KIR Asli ( yang kayak ATM bentuknya ) + Lembar KIR Asli nya 
  2. STNK Fotocopy 2x 


UNTUK TAHAP BOOKING DI DISHUB, biasanya di lakukan melalui foto Kartu Smart e-KIR. 

  1. Mobil Harus hadir di dinas perhubungan ( DALAM KEADAAN KOSONG DARI BARANG BAWAAN )
  2. + HARUS disiapkan Fotocopy STNK 2x, STNK Asli 


Prosesnya harus dipesan sehari sebelumnya dengan menyerahkan Buku KIR asli + fotocopy STNK ke kantor kami. 

Biaya Pengurusan : 
  1. Truck / Light Truk / BOX Rp.350.000 
  2. Pick up Rp.300.000 Blind Van Rp.300.000 
  3. Pick up Double Cabin Rp.300.000 
  4. BT WAGON Rp.300.000 
  5. KHUSUS UNTUK MOBIL BESAR : Trailer, Tronton dan Dump truk biayanya berbeda, harus di konfirmasi dulu 

Jika ada pergantian Nama di Dishub karena mengikuti Nama yang berubah di STNK, ada tambahan biaya 150,000 

Yang harus diperhatikan saat mobil hadir di Dinas Perhubungan 
  1. Mobil harus dalam kondisi prima, fungsi-fungsi bagian kendaraan layak pakai 
  2. Mobil harus dalam keadaan KOSONG, tidak ada barang untuk 
  3. Mobil Penumpang Orang, plat kuning status Mobil Pariwisata, Harap menyiapkan Kartu Pengawasan 
  4. Buku KIR Asli + Fotocopy STNK 2x di serahkan sehari sebelumnya + biaya pengurusannya

Ini contoh tampilan online KIR plat B jakarta.



untuk plat Bali tidak jauh berbeda karena sekarang KIR sudah e-SMart KIR

Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :

Agus Hidayatullah
0852-3802-2418 WhatsApp
email : hidayatullaha952@gmail.com

facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bali

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Persyaratan Untuk Perpanjangan BOOKING Jadwal “KIR” Kendaraan "

Posting Komentar