Persyaratan Untuk Perpanjangan BOOKING Jadwal “KIR” Kendaraan
- Kartu Smart e-KIR Asli ( yang kayak ATM bentuknya ) + Lembar KIR Asli nya
- STNK Fotocopy 2x
UNTUK TAHAP BOOKING DI DISHUB, biasanya di lakukan melalui foto Kartu Smart e-KIR.
- Mobil Harus hadir di dinas perhubungan ( DALAM KEADAAN KOSONG DARI BARANG BAWAAN )
- + HARUS disiapkan Fotocopy STNK 2x, STNK Asli
Prosesnya harus dipesan sehari sebelumnya dengan menyerahkan Buku KIR asli + fotocopy STNK ke kantor kami.
Biaya Pengurusan :
- Truck / Light Truk / BOX Rp.350.000
- Pick up Rp.300.000 Blind Van Rp.300.000
- Pick up Double Cabin Rp.300.000
- BT WAGON Rp.300.000
- KHUSUS UNTUK MOBIL BESAR : Trailer, Tronton dan Dump truk biayanya berbeda, harus di konfirmasi dulu
Jika ada pergantian Nama di Dishub karena mengikuti Nama yang berubah di STNK, ada tambahan biaya 150,000
Yang harus diperhatikan saat mobil hadir di Dinas Perhubungan
- Mobil harus dalam kondisi prima, fungsi-fungsi bagian kendaraan layak pakai
- Mobil harus dalam keadaan KOSONG, tidak ada barang untuk
- Mobil Penumpang Orang, plat kuning status Mobil Pariwisata, Harap menyiapkan Kartu Pengawasan
- Buku KIR Asli + Fotocopy STNK 2x di serahkan sehari sebelumnya + biaya pengurusannya
Ini contoh tampilan online KIR plat B jakarta.
untuk plat Bali tidak jauh berbeda karena sekarang KIR sudah e-SMart KIR
Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :
Agus Hidayatullah
0852-3802-2418 WhatsApp
email : hidayatullaha952@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bali

0 Response to "Persyaratan Untuk Perpanjangan BOOKING Jadwal “KIR” Kendaraan "
Posting Komentar