PEMBUATAN SIM BARU ATAU SIM HANGUS DAFTAR BARU di Polres
Persyaratan Pembuatan SIM
1. KTP asli atau bisa diganti dengan Suket Disduk + KK Asli ( yang sudah e-KTP ) bisa KTP mana aja seluruh indonesia + fotocopy 1x
2. Fotocopy Akta Kelahiran untuk pemohon yang usianya dibawah 20 tahun
3. Sertifikat Lulus Mengemudi ( yang berlaku untuk SIM A atau SIM C )
Biaya pembuatan BARU
- SIM A Rp. 1,000.000 ( terdiri dari Biaya untuk sertifikatnya 500,000 + 500,000 untuk biaya untuk pembuatan SIM di Polrestabes
- SIM C Rp. 950.000 ( terdiri dari Biaya untuk sertifikatnya 500,000 + 450,000 untuk biaya untuk pembuatan SIM di Polrestabes
biaya kesehatan sudah termasuk di dalamnya yang nanti kita uruskan, jadi tidak ada biaya lain selain biaya diatas
Catatan penting jika akan mendaftar SIM di :
1. Proses SIM harus diawali dengan booking minimal 3 hari sebelumnya
2. SIM jadi di hari yang sama dengan kedatangan yaitu pada saat hari H, sekitar 3-4 Jam tergantung situasi di polres di hari tersebut
3. Kedatangan ke Polres antara jam 7.00 atau jam 8.00 pagi s.d. Selesai
Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :
Agus Hidayatullah
0852-3802-2418 WhatsApp
email : hidayatullaha952@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bali

0 Response to "PEMBUATAN SIM BARU ATAU SIM HANGUS DAFTAR BARU di Polres"
Posting Komentar