PARTNER

Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang


Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang


Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang

Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang Motor atas nama perorangan :
  1. KTP Asli 
  2. BPKB Asli/Srt Ket dr. Leasing+fc BPKB 
  3. Cek fisik kendaraan 
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian 

Biaya Jasa Pengurusan untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Bali :
Motor Rp 700.000 + Pajak di STNK



Biaya Jasa Pengurusan untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Bali :
Mobil Rp 850.000 + Pajak di STNK

Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang atas nama perusahaan :
  1. Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
  2. Fotocopy TDP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
  5. Surat Keterangan dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
  6. BPKB Asli
  7. Cek fisik kendaraan
  8. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian

Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :

Agus Hidayatullah
0852-3802-2418 WhatsApp
email : hidayatullaha952@gmail.com

facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bali

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang"

Posting Komentar