Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang
Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang
Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang Motor atas nama perorangan :
- KTP Asli
- BPKB Asli/Srt Ket dr. Leasing+fc BPKB
- Cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
Biaya Jasa Pengurusan untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Bali :
Motor Rp 700.000 + Pajak di STNK
Biaya Jasa Pengurusan untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Bali :
Mobil Rp 850.000 + Pajak di STNK
Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang atas nama perusahaan :
- Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
- Fotocopy TDP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
- BPKB Asli
- Cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :
Agus Hidayatullah
0852-3802-2418 WhatsApp
email : hidayatullaha952@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bali

0 Response to "Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang"
Posting Komentar